Kepuasan dalam hidup ini adalah disaat kita dapat melakukan apa yang dianggap orang lain tidak dapat kita lakukan...

Jangan takut gagal sebelum mencoba! Jangan takut jatuh sebelum melangkah! Kesuksesan milik orang yang berani mencoba. INGAT! Apa yang tidak mungkin seringkali belum pernah dicoba!

by Andrie Wongso

30 Desember 2008

Download File di Internet

. 30 Desember 2008
1 komentar












Cara Download File di Internet terbagi 2 :


Umumnya teknik download melalui internet yang paling mudah atau sering dilakukan seseorang adalah dengan cara, klik kanan link download, dan pilih menu 'save target as', kemudian simpan pada folder atau directory tertentu. Cara mudah ini tentunya terdapat kekurangan yang mana hasil downlod bisa terputus-putus & akan sering gagal terutama bila melakukan download file dengan kapasitas besar, misalnya diatas 1.000 kb, namun cara ini dapat dilakukan bila anda memakai koneksi internet yang super cepat.


Untuk lebih aman dan mendapatkan hasil file download yang optimal sebaiknya anda menggunakan software download manager, diantaranya :




  1. FlashGet 1.50 download


  2. Internet Download Manager download


  3. Free Download Manager download

Keuntungan bila anda lakukan dengan cara kedua ini adalah software tersebut akan mengoptimalkan proses download file dari internet ke local drive dan apabila proses download terputus maka anda tidak perlu lagi mengulang langkah dari awal.


Nah... silahkan dipilih langkah mana menurut anda yang lebih menguntungkan



Salam Hangat

Klik disini untuk melanjutkan »»

29 Desember 2008

Kiat Sukses Promosi Blog

. 29 Desember 2008
0 komentar

Tujuan dari promosi blog tidak lain untuk mengenalkan keberadaan blog anda agar lebih dikenal banyak orang. Dalam eBook (buku elektronik) ini anda akan belajar bagaimana mendapatan trafik ribuan pengunjung perhari melalui Search Engine, Metode promosi apa sebaiknya anda gunakan. Dalam buku elektornik ini anda juga akan menemukan kiat sukses dan point penting dalam kegiatan promosi blog serta bagaimana etika promosi yang terkandung didalamnya
http://www.o-om.com
sumber : www.o-om.com

download now
- pdf

Klik disini untuk melanjutkan »»

27 Desember 2008

Pokok-Pokok Perubahan UU PPh 2009

. 27 Desember 2008
1 komentar

Ditulis oleh Indra Riana


Sehubungan telah disahkannya UU Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR pada hari Selasa (2/9/2008), yang akan diberlakukan pada awal tahun 2009. Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh tersebut :

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c.Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi,bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan PeraturanPemerintah.

Demkian pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh baru ini, mudah-mudahan dapat meneingkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia (IRDS)

Klik disini untuk melanjutkan »»
 

Solution

Info

Info 2

Sponsor

CO.CC:Free Domain
@copyright 2008-2009 bunga4u.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com